23 August 2026

LAYANAN PUBLIK SMP NEGERI 1 NEGARA

Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) SMP Negeri 1 Negara merupakan sarana pelayanan informasi dan administrasi yang disediakan untuk murid, orang tua/wali, calon murid, alumni, serta masyarakat umum secara cepat, transparan, dan akuntabel.

SIPP hadir untuk memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan sekolah secara daring sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengajukan layanan tanpa harus datang langsung ke sekolah.

I. Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No : 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
  7. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana Nomor: Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Pada Sekretariat daerah Kabupaten Jembrana

II. Visi Pelayanan “Memberikan pelayanan pendidikan yang cepat, mudah, ramah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan Murid, orang tua, serta masyarakat.”

III. Motto Pelayanan Melayani dengan “SENYUM” (Santun, Empati, Nyaman, Yakin, Unggul, Melayani Sepenuh Hati)

IV. Media Pengaduan :

  1. Datang langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon
  4. Email sekolah
  5. Media Sosial resmi sekolah

V. Persyaratan Pelayanan :

  1. Membawa Identitas diri apabila diperlukan
  2. Membawa dokumen pendukung
  3. Mengisi Formulir pendaftaran
  4. Mengisi persyaratan sesuai jenis layanan

VI. Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan/Tata Usaha
  2. Menyampaikan kebutuhan pelayanan
  3. Petugas melakukan verifikasi
  4. Pelayanan diproses
  5. Dokumen diserahkan kepada pemohon

VII. Jangka Waktu Pelayanan

VIII. Biaya/ Tarif

Seluruh pelayanan admsinistrasi di SMP Negri 1 Negara tidak dipunggut biaya (gratis)

IX. Produk Pelayanan

  1. Surat Keterangan Murid masih Aktif
  2. Surat Pindah
  3. Legalisasi Dokumen
  4. Surat Rekomendasi
  5. Informasi Pendidikan
  6. Layanan Konseling
  7. Layanan Perpustakaan
  8. Tindak lanjut pengaduan Masyarakat

X. Sarana dan Prasarana

  1. Ruang pelayanan tata Usaha
  2. Ruang Kepala Sekolah
  3. Ruang BK
  4. Ruang Perpustakaan
  5. Ruang Tunggu/Piket
  6. Komputer dan printer
  7. Akses Internet
  8. Papan Informasi
  9. Kotak Saran

XI. Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelayanan memiliki kompetensi :

  1. Ramah dan komunikatif
  2. Menguasai admisnistrasi sekolah
  3. Mngoperasikan aplikasi perkantoran
  4. Memahami pelayanan public
  5. Menjunjung etika pelayanan

XII. Waktu Pelayanan

XIII. Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Datang langsung ke ruang Tata Usaha
  2. Kotak Saran
  3. Email resmi sekolah
  4. Nomor telepon sekolah
  5. Media social resmi sekolah

Setiap pengaduan akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberikan jawaban sesuai prosedur yang berlaku

XIV. Evaluasi Pelayanan

Standar pelayanan diwvaluasi secara berkala melalui :

  1. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  2. Rapat Evaluasi layanan
  3. Tindak lanjut hasil pelayanan
  4. Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Sekolah

Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan ini, seluruh warga sekolah berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, professional, transparan, bebas dari pungutan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan di SMP Negeri 1 Negara.