23 August 2026

STANDAR PELAYANAN PUBLIK SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP NEGERI 1 NEGARA

STANDAR PELAYANAN PUBLIK SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP NEGERI 1 NEGARA

Dasar Acuan:

  1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
  2. Permen PANRB No. 15 Tahun 2014
  3. Permen PANRB N 19 Tahun 2021
  4. Keputusan Bupati Jembrana terkait tetang SPMB
  5. SK Kepala SMP Negeri 1 Negara tentang Panitia SPMB

PENDAHULUAN

Berdasarkan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, SMP Negeri 1 Negara berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang transparan, akuntabel, cepat, dan bebas dari pungutan liar.

Standar Pelayanan Publik (SPP) ini disusun sebagai acuan bagi seluruh civitas akademika serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat (orang tua murid, murid, dan instansi terkait) selama menerima pelayanan di sekolah kami.

INDIKATOR STANDAR PELAYANAN SPMB

  • Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
  2. Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 141/DIKPORA/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Jenjang Taman kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta Kabupaten Jembrana Tahun Ajaran 2026/2027
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana Nomor : 22/PD.SMP/DIKPORA/2026, tanggal 24 Februari 2026, tentang Penetapan Ketersediaan Daya Tampung dan Wilayah Penerimaan Pada Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta Kabupaten Jembrana Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Persyaratan Pelayanan
  1. Scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  2. Scan asli Akte Kelahiran;
  3. Scan asli Kartu Keluarga (KK) yang dicetak/diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun (1 Juni 2024) sebelum pelaksanaan PPDB;
  4. Bilamana tidak memiliki Kartu Keluarga, dengan scan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun (1 Juni 2025) sebelum pelaksanaan SPMB;
  5. Scan Pas Poto 3 x 4 cm berwarna (seragam SD);
  6. Scan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- : Bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar; Bersedia mengikuti program yang berlaku di SMP Negeri 1 Negara (jika telah diterima di SMP Negeri 1 Negara). Mencetak bukti pendaftaran secara online.

 

Persyaratan Khusus per Jalur:

  1. Jalur Domisili: Berdomisili dalam wilayah penerimaan berdasarkan KK/Surat Keterangan Domisili (untuk kondisi bencana).
  2. Jalur Afirmasi: Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu (KIP, KKS, PKH/KKH) atau Surat Keterangan Dokter/Dokter Spesialis untuk Penyandang Disabi
  3. Jalur Mutasi: Surat Penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan orang tua/wali dan Surat Keterangan Pindah Domisili (atau Surat Penugasan Orang Tua sebagai Guru).
  4. Jalur Prestasi: Piagam/Sertifikat prestasi akademik/non-akademik sesuai ketentuan Jukn
  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme tahapan pendaftaran SPMB diselenggarakan dengan prosedur berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran: Dipublikasikan melalui papan pengumuman sekolah dan media resmi minimal 3 hari kerja sebelum pendafta
  2. Pendaftaran: Calon murid/orang tua melengkapi biodata dan memilih jalur pendaftaran secara daring
  3. Verifikasi Dokumen & Seleksi Administrasi: Tim Verifikasi Panitia SPMB melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen persyarat
  4. Perengkingan / Seleksi: Pemeringkatan calon murid berdasarkan kriteria jalur masing- m
  5. Pengumuman Hasil: SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan secara on line, melalui situs  https://www.spmb-online2026.smpn1negara.sch.id/
  6. Pendaftaran Ulang: Registrasi ulang bagi calon murid yang dinyatakan lolos seleksi dengan menunjukkan bukti pendafta
  • Jangka Waktu Pelayanan
Tahapan Kegiatan Jalur Afirmasi, Prestasi & Mutasi Jalur Domisili
Pendaftaran Bulan Juni Awal Bulan Juli
Verifikasi Data & Administrasi Bulan Juni Awal Bulan Juli
Perengkingan / Seleksi Bulan Juni Awal Bulan Juli
Pengumuman Hasil Seleksi Bulan Juni Awal Bulan Juli
Pendaftaran Ulang Bulan Juni Awal Bulan Juli
Awal Tahun Pelajaran Baru

(MPLS)

Bulan Juli
  • Biaya / Tarif

Seluruh rangkaian kegiatan SPMB dibiayai melalui Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMP Negeri 1 Negara . Panitia dilarang keras melakukan pungutan atau sumbangan bentuk apa pun. Rp 0,- (GRATIS / Tidak Dipungut Biaya).

  • Produk Pelayanan

Produk yang diterima oleh pemohon layanan meliputi:

  1. Cetak Tanda Bukti Pendaftaran SPM
  2. Surat Penetapan/Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi SPMB SMP Negeri 1 Negara.
  3. Tanda Bukti Pendaftaran Ulang Murid Baru.
  4. Status Resmi Terdaftar sebagai Murid Baru Kelas VII SMP SMP Negeri 1 Negara pada Aplikasi Dapodik.
  5. Pengumuman pada web https://www.spmb-online2026.smpn1negara.sch.id/
  • Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  1. Posko SPMB SMP Negeri 1 Negara
  2. Perangkat Komputer
  3. Lab Komputer
  4. Area Parkir
  • Kompetensi Pelaksana
Jabatan / Peran Panitia Pelaksana Terunjuk Kompetensi / Tugas Utama
Penasehat (Pengawas Pembina) Memberikan arahan teknis dan pengawasan normatif.
Penanggung Jawab (Kepala Sekolah) & (Ketua

Komite)

Bertanggung jawab penuh

atas kebijakan dan kelancaran

SPMB.

 

Ketua Panitia

 

Waka Akademik

 

Kordinasi manajerial akan pelaksanaan SPMB di SMPN 1 Negara

Sekretaris & Bendahara Dari Guru dan Stap Pegawai Pengelolaan administrasi, kearsipan, dan anggaran BOSP SPMB.
Tim IT & Dapodik Dari Guru dan operator dapodik. Penguasaan sistem informasi, jaringan, dan sinkronisasi Dapodik.
  • Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilakukan secara berlapis untuk menjamin akuntabilitas:

  1. Supervisi berkala oleh Pengawas Pembina dan Kepala Sekol
  2. Pemantauan oleh Komite Sekolah SMP Negeri 1 Negara.
  3. Audit dan reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Jembrana serta Inspektorat Jenderal Kemente
  • Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dan calon orang tua murid dapat menyampaikan pengaduan atau konsultasi melalui saluran berikut:

  1. Layanan Langsung: Posko SPMB SMP Negeri 1 Negara
  2. Dinas Dikpora Kab. Jembrana Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana, Jalan Surapati 1 Negara.
  3. Email Resmi Pengaduanhttps://www.spmb-online2026.smpn1negara.sch.id/
  • Jumlah Pelaksana

Seluruh Kegiatan SPMB dilaksanakan sesuai SK SPMB SMP Negeri 1 Negara

  • Jaminan Pelayanan

SMP Negeri 1 Negara memberikan jaminan bahwa:

  1. Pelayanan dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, dan adil tanpa diskriminasi gender, agama, maupun status sosial.
  2. Proses penetapan kelulusan transparan berdasarkan kriteria perengkingan resmi yang dapat dipertanggungjawabka
  3. Apabila terdapat kekeliruan administrasi, perbaikan akan dilakukan secara profesional sesuai regulasi yang berl
  • Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mencakup perlindungan data pribadi pendaftar, kebebasan dari pungutan liar (pungli), serta ketersediaan sarana prasarana fisik yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah. Verifikasi integritas dokumen berkas pendaftaran dengan Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000.

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja panitia SPMB dilaksanakan secara terstruktur:

  1. Rapat koordinasi dan evaluasi harian selama masa pendaftaran dan verifi
  2. Penyusunan Laporan  Pelaksanaan  SPMB  paling  lambat  1  (satu)  minggu  setelah penutupan pendaftaran ul
  3. Penyampaian laporan  resmi  kepada  Kepala  Dinas  Pendidikan  Kepemudaan  dan Olahraga Kabupaten Jembrana sebagai dasar penyempurnaan SPMB tahun ajaran berikut

                                                                                         PENUTUP

Standar Pelayanan Kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Negara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Seluruh panitia wajib mematuhi standar ini demi terwujudnya layanan publik pendidikan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.