Sebagai bagian dari upaya mendukung Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 serta surat edaran Bupati Jembrana Nomor 100.3.4/274/DLH/2025 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan peraturan tersebut, SMPN 1 Negara telah mengambil langkah-langkah nyata untuk berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga staf, telah aktif menindaklanjuti kebijakan ini dengan beralih menggunakan botol yang memenuhi ketentuan BPA free 5 atau tumbler aluminium, menggantikan penggunaan botol plastik sekali pakai yang sering kali berakhir menjadi sampah yang sulit terurai.
Selain itu, kantin sehat di SMPN 1 Negara juga turut berpartisipasi dalam inisiatif ini dengan mengubah cara pengemasan makanan. Kini, makanan yang dijual di kantin dikemas menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan, menggantikan kemasan plastik sekali pakai yang sebelumnya digunakan. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya pengurangan sampah plastik dan memastikan kantin tetap menyajikan makanan yang sehat dan bergizi tanpa menambah beban lingkungan. Tidak hanya sebatas mengganti kemasan, sekolah juga melakukan edukasi kepada siswa dan masyarakat sekitar untuk lebih peduli terhadap penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya langkah-langkah ini, SMPN 1 Negara berharap dapat meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan seluruh warga sekolah, serta menginspirasi masyarakat sekitar untuk turut berperan dalam mengurangi sampah plastik. Sekolah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta mendukung program pelestarian lingkungan jangka panjang. Diharapkan, dengan gerakan ini, bukan hanya lingkungan sekolah yang semakin hijau, tetapi juga dapat memberi dampak positif yang lebih luas, sehingga menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan bagi generasi mendatang.