SMPN 1 Negara merespons positif Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh
Gubernur Bali, Wayan Koster pada 4 Maret 2025. Surat Edaran ini menginstruksikan seluruh sekolah di Bali untuk
memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila setiap pukul 10.00 WITA setiap harinya, kecuali
hari Senin karena telah dilaksanakan dalam kegiatan upacara bendera.
Seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga staf sekolah, turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Dengan
sikap hormat dan khidmat, lagu kebangsaan dan pembacaan Pancasila dikumandangkan di lingkungan
sekolah, menciptakan suasana yang penuh semangat dan kecintaan terhadap Tanah Air. Dimanapun mereka berada,
mereka menunjukkan sikap sempurna atau berdiri di tempat saat diperdengarkannya Lagu Indonesia Raya dan Pancasila, sebuah bukti nyata dari kedisiplinan dan rasa hormat terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Kepala SMPN 1 Negara, I Ketut Tastra, S.Pd., M.Pd, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Ini adalah langkah luar biasa untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa persatuan serta kesatuan
bangsa. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi kebiasaan positif yang tertanam di hati setiap siswa,” ujarnya. Dengan penerapan SE Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, SMPN 1 Negara terus berupaya menciptakan generasi muda yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki jiwa kebangsaan yang kokoh.