PPDB ( PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU )

Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang objektif, transparan dan akuntabel. Pada masa pandemi Covid-19 yang melanda seluruh belahan dunia pada saat ini dan di Jembrana pada khususnya kita perlu meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di masyarakat perlu standarisasi dalam manajemen pelaksanaanya. Keunggulan manajemen dapat mempengaruhi dan menentukan bagus tidaknya kinerja sekolah, dan keunggulan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi pada tingkat internasional, akan menjadi daya tawar tersendiri dalam era globalisasi ini.

             Dalam upaya peningkatan mutu, efisiensi, relevansi dan peningkatan daya saing secara nasional dan sekaligus internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah maka untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Negara tahun pelajaran 2022/2023  mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021, tentang Penerimaaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Bupati No. 20 tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jembrana Nomor : 221/DIKPORA/2022, tanggal 19 Mei 2022, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta Kabupaten Jembrana Tahun Pelajaran 2022/2023. 

https://ppdb2022.smpn1negara.sch.id/

https://ppdb2022.smpn1negara.sch.id/